DI ZAMAN perjuangan kemerdekaan, mereka yang layak disebut pahlawan adalah
“Orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yg gagah berani”. Ini juga tertulis di Kamus Umum Bahasa Indonesia.
Definisi Pahlawan menurut UU no 20/2009
“Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia”
Syarat umum pemberian gelar pahlawan
Menurut Pasal 24-26 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, seseorang harus memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk mendapat gelar pahlawan. Syarat umumnya, seorang calon pahlawan haruslah warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) yang juga memiliki integritas moral dan keteladanan. Calon pahlawan juga harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, berkelakuan baik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan atau diancam pidana penjara di atas lima tahuum pemberian gelar pahlawan
Syarat khusus pemberian gelar pahlawan
Adapun syarat khusus pada pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, harus dipenuhi calon pahlawan adalah selama masa hidupnya, dia pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, dia pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara serta pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Konsekuensi
a.Konsekuensi dari definisi di era orde baru yaitu, siapa saja bisa jadi pahlawan. Jadi, ada pahlawan budaya, pahlawan seni, pahlawan lingkungan dan pahlawan ini pahlawan itu
b. Konsekuensi lain yaitu, karena gelar pahlawan diberikan tiap tahun, maka suatu saat nanti Indonesia merupakan negara yang paling banyak memiliki pahlawan.
c.Konsekuensi berikut, definisi terlalu luas. Dan akhirnya menjadi kabur.
d.Karena gelar diberikan oleh pemerintah, maka bisa saja terjadi politisasi pemberian gelar. Walaupun itu berdasarkan usulan masyarakat, maka pertanyaannya adalah masyarakat yang mana? Apakah masyarakat selalu punya pendapat yang sama?
Catatan
Jangan lupa, undang-undang itu dibuat tahun 2009 yaiitu di era SBY.
Jangan-jangan, SBY nanti juga akan mendapat gelar “pahlawan”
He he he…!
Sumber foto: politikana.com
Hariyanto Imadha
Facebooker/Blogger


